Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso juga tak mengungkap dengan tegas alasan pihaknya menggelar rapat pengambilan keputusan di masa reses. Dia hanya menyebut rapat digelar karena DPR akan segera memasuki masa sidang mulai besok.
"Hari ini reses selesai karena besok paripurna," katanya.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Sedikitnya ada empat poin krusial dalam RUU MK. Beberapa di antaranya seperti persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi. Ketiga, tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dan keempat, penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.
Melansir CNN yang menerima naskah terakhir hasil pengesahan tingkat satu RUU MK. Naskah tersebut telah dibenarkan anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding. Berikut beberapa poin perubahan dalam RUU tersebut.
Aturan pemberhentian hakim
Baca Juga:
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
Perubahan keempat RUU MK menghapus poin d pada Pasal 23 terkait aturan pemberhentian hakim. Poin itu semula menyebutkan hakim MK bisa diberhentikan salah satunya karena habis masa jabatan.
Namun, dalam RUU terbaru, sebab pemberhentian karena habis masa jabatan dihapus. Sebagai gantinya, DPR dan pemerintah menyepakati menambah Pasal 23A terkait evaluasi hakim.
Pada poin lain, pemerintah dan DPR dalam naskah terakhir RUU MK perubahan keempat juga mengubah aturan pemberhentian karena terlibat kasus pidana. Dalam naskah awal, hakim MK diberhentikan salah satunya karena dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.