Sementara, dalam naskah terbaru hakim MK bisa langsung diberhentikan jika telah dijatuhi pidana, tanpa mencantumkan syarat ancaman hukuman penjaranya.
Evaluasi hakim MK
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Pemerintah dan DPR menyisipkan pasal tambahan, yakni Pasal 23A yang mengatur soal evaluasi hakim mahkamah. Pasal itu menyebutkan hakim mahkamah maksimal hanya bisa menjabat selama 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun.
Dalam setiap lima tahun, hakim mahkamah wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
"Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setelah lima tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 23A.
Baca Juga:
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
Nantinya, dalam kasus lembaga pengusul tidak menyetujui hakim melanjutkan jabatannya, lembaga pengusul harus mengajukan calon hakim baru. Ketentuan itu tertuang dalam ayat 4 pasal yang sama.
MKMK dari unsur DPR dan Presiden
Perubahan keempat RUU MK juga menambahkan perwakilan baru untuk anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).