Pada UU MK perubahan ketiga, MKMK berjumlah lima orang yang terdiri dari satu orang hakim MK, satu anggota praktisi hukum, dua anggota yang terdiri salah satu atau keduanya merupakan pakar hukum, dan satu orang tokoh masyarakat.
Sementara dalam naskah RUU MK perubahan keempat, DPR dan pemerintah menyepakati untuk mengubah unsur perwakilan anggota MKMK.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Meski masih berjumlah lima orang, anggota MKMK nanti akan terdiri dari satu hakim MK, satu anggota usulan MK, satu anggota usulan MA, satu anggota usulan DPR, dan satu anggota usulan Presiden.
Selain anggota MKMK yang merupakan hakim mahkamah, semua usulan anggota MKMK dari tiap unsur perwakilan seperti MA, DPR dan Presiden, harus berasal dari tokoh masyarakat dan akademisi. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 27A terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim MK.
Masa jabatan hakim MK yang tengah menjabat
Baca Juga:
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
Poin terakhir perubahan keempat RUU MK yakni pada Pasal 87 mengatur soal masa jabatan hakim MK yang saat ini tengah menjabat. Hal itu berkaitan dengan aturan maksimal masa jabatan hakim 10 tahun.
Pasal itu menyebutkan hakim konstitusi yang telah menjabat selama lima tahun dan kurang dari 10 tahun hanya dapat melanjutkan masa jabatannya terhitung sejak tanggal penetapan dirinya sebagai hakim MK, dan dengan syarat disetujui lembaga pengusul.
Sementara, hakim MK yang telah menjabat lebih dari 10 tahun, akan berakhir masa jabatannya setelah berusia 70 tahun atau batas usia pensiun, jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul yang berwenang.