WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama terkait posisi dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kejelasan status kelembagaan Kompolnas dinilai menjadi aspek mendasar yang harus diselesaikan sebelum muncul wacana perluasan kewenangan lembaga tersebut dalam revisi undang-undang yang sedang dibahas DPR RI.
Baca Juga:
Legislator Sentil Dadan Hindayana soal MBG ke Luar Negeri: Bereskan yang Berantakan Dulu
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa pembahasan mengenai penguatan peran Kompolnas tidak dapat dilepaskan dari kepastian kedudukan lembaga tersebut dalam struktur ketatanegaraan nasional.
Menurutnya, kejelasan posisi Kompolnas akan menjadi landasan penting dalam merancang regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi persoalan di kemudian hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan sejumlah pakar hukum, yakni Prof. Tedi Sudrajat selaku Guru Besar Hukum Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Maradona yang merupakan akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), serta Fritz Edward Siregar, akademisi Perbandingan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu. Supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” ujar Soedeson dalam rapat di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Polri memiliki posisi strategis sebagai institusi penegak hukum yang menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana nasional.
Karena itu, setiap pengaturan yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian harus dirancang secara cermat, terukur, dan berimbang agar tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.