Menurut Soedeson, desain pengawasan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi efektivitas kerja institusi maupun independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Oleh sebab itu, pembentukan regulasi baru harus mempertimbangkan keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kebutuhan menjaga profesionalisme serta independensi Polri.
Baca Juga:
Legislator Sentil Dadan Hindayana soal MBG ke Luar Negeri: Bereskan yang Berantakan Dulu
Legislator dari Daerah Pemilihan Papua Tengah itu juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan terhadap Kompolnas apabila lembaga tersebut nantinya memperoleh kewenangan yang lebih luas.
Ia menilai perlu adanya sistem checks and balances yang jelas sehingga tidak terjadi konsentrasi kewenangan tanpa pengawasan yang memadai.
“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” tegasnya.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Dalam forum tersebut, Soedeson menekankan bahwa kontribusi para akademisi sangat penting dalam proses pembahasan RUU Polri.
Menurutnya, revisi regulasi kepolisian tidak hanya menyentuh aspek teknis kelembagaan dan operasional kepolisian, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, serta hukum pidana.
Karena itu, ia mendorong agar DPR memperoleh masukan yang komprehensif dan mendalam dari kalangan akademisi guna memastikan setiap perubahan yang dilakukan memiliki dasar akademik yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.