Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga relevan menghadapi perkembangan hukum dan tantangan penegakan hukum di masa depan.
Lebih lanjut, Soedeson berpandangan bahwa agenda reformasi kepolisian harus terus diarahkan pada penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Audit Kerugian Negara oleh BPK Tetap Jadi Kewenangan Konstitusional.
Reformasi tersebut, menurutnya, perlu dibangun di atas prinsip-prinsip hukum yang jelas sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Ia berharap pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan undang-undang yang adaptif terhadap perubahan zaman, mampu menjawab dinamika sosial yang berkembang, serta memberikan fondasi kelembagaan yang kuat bagi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.
“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” pungkasnya.
Baca Juga:
RUU Daerah Kepulauan Diperkuat, DPR Perjuangkan Keadilan Fiskal dan Optimalisasi Ekonomi Kelautan
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.