Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga relevan menghadapi perkembangan hukum dan tantangan penegakan hukum di masa depan.
Lebih lanjut, Soedeson berpandangan bahwa agenda reformasi kepolisian harus terus diarahkan pada penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Legislator Sentil Dadan Hindayana soal MBG ke Luar Negeri: Bereskan yang Berantakan Dulu
Reformasi tersebut, menurutnya, perlu dibangun di atas prinsip-prinsip hukum yang jelas sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Ia berharap pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan undang-undang yang adaptif terhadap perubahan zaman, mampu menjawab dinamika sosial yang berkembang, serta memberikan fondasi kelembagaan yang kuat bagi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.
“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” pungkasnya.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.