Samuel menegaskan bahwa jargon menjadikan film nasional sebagai “tuan rumah di negeri sendiri” tidak akan berarti tanpa adanya dukungan nyata, terutama dalam hal distribusi dan penayangan di bioskop.
Ia memahami bahwa industri bioskop juga memiliki pertimbangan bisnis, namun menurutnya tetap diperlukan keberpihakan terhadap karya lokal.
Baca Juga:
Pemerintah Sambut Fatwa Muhammadiyah soal Penyembelihan Dam di Tanah Air
“Jadi ada suatu persetujuan, film nasional ini kan sudah digaungkan untuk menjadi tuan rumah. Tapi itu kan kalimat yang akan kosong dan tidak mempunyai arti kalau kita sebagai produser, sutradara, terutama di ujung akhir dari perjalanan ini adalah penayangan di bioskop,” ujar Samuel.
Sementara itu, perwakilan dari industri bioskop, Albert Tanoso selaku Head of Legal & Government Relation Cinépolis Indonesia, menjelaskan mekanisme pembagian pendapatan dalam industri perfilman.
Ia menyebutkan bahwa setelah dipotong pajak hiburan sebesar 10 persen, pendapatan bersih akan dibagi rata antara pihak eksibitor (bioskop) dan distributor atau rumah produksi.
Baca Juga:
Pemanfaatan AI di Sekolah Kini Diatur, Pemerintah Tekankan Kesiapan dan Usia Anak
“Jadi setelah dipotong pajak tontonan, pada pajak hiburan 10 persen akan dibagi dua. Pembagian tersebut sebanyak 50 persen untuk eksibitor maupun untuk distributor atau PH-nya,” ujar Albert.
Albert juga menegaskan bahwa proses administrasi pembayaran dilakukan secara transparan setelah masa tayang film selesai di bioskop.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan antara pelaku industri, baik dari pihak bioskop maupun rumah produksi.