Sebagai Ketua Bidang Hukum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Albert menjelaskan bahwa setiap film yang akan ditayangkan wajib memenuhi persyaratan hukum, termasuk memiliki surat tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
Ia menegaskan bahwa klasifikasi usia yang ditetapkan menjadi acuan utama dalam penayangan film di bioskop.
Baca Juga:
Pemerintah Sambut Fatwa Muhammadiyah soal Penyembelihan Dam di Tanah Air
“Sebagai syarat wajib, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang perfilman bahwa setiap film yang tayang wajib mempunyai surat tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga sensor film. Saat ini klasifikasi usia untuk film oleh LSF itu ada empat,” ujar Albert.
Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa distribusi film saat ini menggunakan teknologi Digital Cinema Package (DCP) yang dinilai aman.
Sistem tersebut dilengkapi dengan Key Delivery Message (KDM) berupa sandi khusus yang hanya dapat diakses di lokasi penayangan sesuai kesepakatan.
Baca Juga:
Pemanfaatan AI di Sekolah Kini Diatur, Pemerintah Tekankan Kesiapan dan Usia Anak
Ia menambahkan bahwa lama penayangan sebuah film di bioskop sangat bergantung pada minat penonton.
Jika sebuah film mendapatkan respons positif, maka jumlah layar dan durasi tayangnya dapat ditambah melalui kesepakatan antara pihak bioskop dan rumah produksi.
“Apabila film kurang dinikmati atau kurang diminati oleh masyarakat, maka film itu akan turun atau diganti dengan film baru. Apabila film banyak meminatnya, maka pihak bioskop atau PH dapat diskusi lagi untuk menambah layar atau memperpanjang durasi masa filmnya,” ujar Albert.