WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Sartono menilai revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) perlu diarahkan untuk memperkuat tata kelola sektor migas nasional sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurutnya, penyederhanaan proses perizinan dan harmonisasi berbagai regulasi menjadi langkah penting untuk mendorong peningkatan investasi, eksplorasi, serta lifting minyak nasional.
Baca Juga:
DPR Soroti Lifting Minyak Turun ke 600 Ribu Barel, RUU Migas Didorong Jadi Solusi
Hal tersebut disampaikan Sartono saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Pekanbaru, Riau, Jumat (21/8/2026).
Sartono mengatakan revisi UU Migas merupakan proses yang membutuhkan pembahasan secara komprehensif.
Karena itu, Komisi XII DPR RI terus menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan sektor energi, termasuk pelaku usaha, akademisi, masyarakat, serta kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga:
Komisi V DPR Minta Penanganan Darurat Bencana NTT Tak Terkendala Anggaran
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Migas, lanjut dia, adalah tren penurunan lifting minyak nasional.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera direspons melalui perbaikan tata kelola dan penguatan regulasi agar produksi minyak nasional dapat kembali ditingkatkan.
“Kita pernah 1,4 juta barel, 1,3 juta barel. Nah sekarang 600 ribu barel per hari. Tentu hal ini juga menjadi concern kita bersama. Salah satunya apa yang menyebabkan hal tersebut?” ujar Sartono.