Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menuturkan, berbagai masukan yang telah diterima Komisi XII menunjukkan bahwa kepastian hukum masih menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan industri migas.
Di sisi lain, peran negara dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan sumber daya migas juga perlu diperkuat.
Baca Juga:
DPR Soroti Lifting Minyak Turun ke 600 Ribu Barel, RUU Migas Didorong Jadi Solusi
Menurut Sartono, revisi UU Migas harus mampu menghadirkan regulasi yang lebih sederhana, jelas, dan tidak saling tumpang tindih.
Penyederhanaan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha tidak menghadapi proses perizinan yang panjang dan berbelit-belit ketika hendak melakukan investasi maupun eksplorasi.
“Tentu di sini akan di dalam revisi ini tentu kita bicara bagaimana menyederhanakan izin, bagaimana perizinan-perizinan yang tumpang tindih. Juga mengharmonisasi lintas kementerian, lintas lembaga antara pemerintah pusat juga dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca Juga:
Komisi V DPR Minta Penanganan Darurat Bencana NTT Tak Terkendala Anggaran
Selain penyederhanaan perizinan, harmonisasi regulasi juga dinilai menjadi bagian penting yang perlu dibenahi.
Sartono menyebut sinkronisasi antara kementerian dan lembaga, termasuk hubungan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diperlukan untuk menciptakan sistem pengelolaan migas yang lebih efektif.
Ia menilai regulasi yang harmonis dapat memberikan kepastian kepada investor sekaligus mengurangi potensi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.