Dengan demikian, peluang masuknya investasi baru maupun pengembangan kegiatan eksplorasi dapat semakin terbuka.
“Di situ ada kepastian, menyederhanakan regulasi, aturan, dan juga bisa mempercepat investasi, eksplorasi, dan nantinya akan juga meningkatkan lifting minyak kita,” tuturnya.
Baca Juga:
DPR Soroti Lifting Minyak Turun ke 600 Ribu Barel, RUU Migas Didorong Jadi Solusi
Lebih lanjut, Sartono menegaskan bahwa revisi UU Migas tidak hanya ditujukan untuk menjawab persoalan yang dihadapi industri saat ini.
Regulasi baru juga diharapkan mampu menjadi landasan bagi pengelolaan sektor migas dalam menghadapi tantangan energi yang semakin kompleks pada masa mendatang.
Untuk memastikan substansi revisi sesuai dengan kebutuhan sektor migas, Komisi XII DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik.
Baca Juga:
Komisi V DPR Minta Penanganan Darurat Bencana NTT Tak Terkendala Anggaran
Berbagai pemangku kepentingan telah dilibatkan untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta usulan terkait arah pembenahan regulasi migas nasional.
“Semua lembaga, akademisi, pelaku-pelaku, masyarakat, juga yang berhubungan dengan energi, minyak dan gas ini sudah kita panggil. Transparan, terbuka untuk menerima masukan-masukan di dalam revisi Undang-Undang Migas ini,” katanya.
Sartono berharap seluruh masukan yang dihimpun selama proses pembahasan dapat dirumuskan menjadi kebijakan yang mampu memperbaiki tata kelola migas secara menyeluruh.