WahanaNews.co | 9.500 butir pil berisi narkoba jenis sabu senilai lebih dari Rp9 miliar berhasil di ungkap Satuan Narkoba Polrestabes Medan, ini merupakan pengungkapan pertama kasus pil berisi sabu di Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, digagalkannya peredaran narkotika model baru ini bisa dilakukan setelah polisi menangkap lima orang tersangka jaringan pengedar barang haram itu. Mereka ditangkap lewat penyergapan yang dilakukan Polisi di dua lokasi berbeda di Kota Medan pada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Ini yang pertama di Medan dan Sumatera Utara. Kalau di Jakarta sudah pernah ada tertangkap. Populernya narkoba jenis ini disebut Pil Yaba," kata Valentino, Senin (5/9/2022).
Valentino memaparkan, kelima tersangka yang ditangkap adalah AG, MAR, YUS, NH dan MH.
Tersangka yang pertama ditangkap adalah AG. Dia ditangkap berikut barang bukti 100 butir Pil Yaba setelah bertransaksi dengan seorang Polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Kita mengirimkan personel untuk memesan 100 butir Pil Yaba kepada tersangka AG. Tersangka menyanggupinya dan saat menyerahkan barang tersebut di Jalan Veteran, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, yang bersangkutan langsung kita tangkap," kata Valentino.
"Dari tersangka AG kita sita barang bukti Pil Yaba 100 butir dan sebanyak 500 gram sabu-sabu berbentuk kristal putih biasa," tambahnya.
Dari penangkapan tersangka AG, kata Valentino, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap dua temannya MAR dan YUS yang saat itu menunggu di dalam mobil Toyota Avanza plat BL 1442 PV.
“Kita geledah mobil tersebut, kembali ditemukan 9.400 sabu dalam bentuk pil yang disimpan menggunakan bungkusan plastik,” sebutnya.
Valentino mengatakan, dari hasil interogasi diketahui jika MAR dan YUS ditugaskan untuk mengantar sabu dalam bentuk pil tersebut dari Samalanga Bireuen, terdiri dari 4 orang. Dua orang lainnya sedang menunggu di hotel di Jalan Setia Budi.
“Kita kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial NA dan MH. Total ada 5 tersangka yang kita amankan dalam pengungkapan ini,” katanya.
Valentino mengungkapkan, dari pengakuan para tersangka diketahui jika setiap butir Pil Yaba dijual seharga Rp 950 ribu. Di setiap butir di mana satu butirnya bisa digunakan sampai 10 orang.
Saat ini, kata Valentino, mereka masih mengembangkan pengungkapan kasus itu. Mereka masih menelusuri keterkaitan peredaran Pil Yaba ini di Jakarta dan juga Malaysia.
"Masih kita kembangkan dari keterangan-keterangan saksi yang kita peroleh," pungkasnya. [rsy]