WahanaNews.co | Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, berharap kliennya bisa bertemu dengan keluarga sebelum persidangan dimulai.
Dia mengatakan hal itu penting agar Bharada E bisa pulih dari trauma.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Kita akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental, memulihkan trauma. Nanti kita akan minta ke kepolisan, penyidik," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Ronny mengatakan Bharada E belum bertemu dengan keluarganya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia berharap Bharada E bisa bertemu dengan keluarganya sebelum persidangan.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Nanti, kita fokus ke pemberkasan dulu, tapi nanti salah satu pertimbangan sebelum persidangan akan minta untuk bertemu keluarga untuk memulihkan trauma," ujarnya.
Kasus Brigadir J Tewas Ditembak
Brigadir Yosua tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu diduga terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo juga diduga menembak Yosua.
Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyebut Bharada Eliezer berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialami.
Sigit menyebut keterangan Bharada E itu membuat kasus semakin terang.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.
Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan. [rsy]