Merasa aksinya gagal, pelaku lantas melarikan diri. Keesokan harinya, Kamis 15 September 2022, RF melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung mencari keberadaan pelaku," ujar Soeryadi.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
Tak berselang lama, polisi mendapati pelaku sedang asyik nongkrong di kawasan Kenjeran Surabaya. Seketika itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kenjeran.
Berdasarkan pengakuan IS, aksi tersebut baru sekali dilakukan. Alasannya, dalam pengaruh alkohol usai menenggak miras. Akibat perbuatanya itu, IS dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. "Pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga," kata Soeryadi. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.