Sementara properti Andika di Jakarta
tersebar, antara lain, di Jakarta Timur berupa tanah dan
bangunan seluas 460 m²/460 m² senilai Rp 1,5 miliar; di Jakarta Pusat berupa
bangunan seluas 84 m² senilai Rp 700 juta; dan di Jakarta Selatan
berupa tanah dan bangunan seluas 435 m²/435 m².
Seluruh properti ini adalah hibah dan
tidak memiliki akta.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Di Yogyakarta, Andika memiliki tanah
dan bangunan seluas 300 m²/300 m² senilai Rp 1,5 miliar
di Sleman, dan tanah seluas 1.145 m² senilai Rp 458 juta
di Bantul.
Lagi-lagi seluruh properti ini adalah
hasil hibah.
Selain itu, Andika memiliki tanah dan
bangunan seluas 2.950 m² senilai Rp 201 juta di Tabanan; tanah dan
bangunan seluas 340 m²/340 m² senilai Rp 150 juta di Cianjur; tanah dan
bangunan seluas 450 m²/450 m² senilai Rp 10.537.250.000 di Surabaya; serta
sebidang tanah seluas 566 m² senilai Rp 35 juta di
Bandar Lampung.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Seluruh properti ini juga hasil hibah.
Satu-satunya properti yang berasal
dari hasil Andika sendiri adalah tanah seluas 1000 m² senilai
Rp 500 juta di Bogor.
Merespons hal tersebut, Plt Juru
Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, menyebut, pihak
lembaga antirasuah hanya menerima laporan yang disampaikan oleh penyelenggara negara.