Ia menjelaskan, data LHKPN yang telah
disampaikan itu tak bisa dijadikan dasar apakah harta tersebut diperoleh dari
hasil tindak pidana atau tidak, sebelum ada pembuktian.
"Laporan harta kekayaan (LHKPN)
merupakan self-assessment, yang diisi
dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara kepada KPK melalui situs
e-LHKPN," kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga:
Heboh Kabar Rusia Bangun Pangkalan di Papua, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya
"Dan, sebagaimana tertuang dalam
lembar pengumuman LHKPN, perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang
telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN atau pihak manapun untuk
menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana,"
sambungnya.
Kendati demikian, KPK mengapresiasi
tindakan Andika yang menyampaikan hartanya dengan jujur dan lengkap.
"Sebagai wajib lapor, penyelenggara
negara terikat untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta
bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah
menjabat," kata Ipi.
Baca Juga:
2.819 Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Laga Persija Vs Persebaya di GBK
Selain properti, Andika juga memiliki
dua buah kendaraan, antara lain mobil Landrover Sport 3.0 V6 AT tahun 2014
senilai Rp 800 juta dan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 tahun 2018 senilai
Rp 1,8 miliar.
Kali ini, kekayaan itu berasal dari
hasil sendiri. Total kendaraan Andika bernilai Rp 2,6 miliar.
Proporsi terbesar kekayaan Andika disumbang
kategori kas dan setara kas, yaitu Rp 126.985.922.019.