Sebagaimana
diketahui, pemerintah melalui Kemenag memutuskan untuk tidak memberangkatkan
calon jemaah haji Indonesia tahun 1442 H/2021.
Ini merupakan
tahun kedua tidak adanya keberangkatan haji di masa pandemi.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Serukan Upaya Pencegahan Pornografi Secara Komprehensif dan Terpadu
Keputusan ini
tentu membuat daftar tunggu calon jamaah haji menjadi lebih lama.
Ketua BPKH,
Anggito Abimanyu, menuturkan, jumlah waiting list calon jemaah haji per
hari ini sudah mencapai 5.017.000 orang.
Jadi, jika per
tahun kuota haji Indonesia tetap sebanyak 220.000 orang, maka setidaknya
memerlukan waktu 22 tahun untuk menuntaskan pemberangkatan seluruh calon jemaah
haji. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.