WahanaNews.co | Komnas HAM dan Komnas Perempuan menduga ada pelecehan dan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J).
Sikap Komnas HAM dan Komnas Perempuan ini mendapat kritik dari Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Pada saat ini, mari kita hargai dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang mencederai logika publik. Artinya kan polisi sudah menemukan tidak adanya dugaan pelecehan, sedangkan kedua Komnas ini justru menyatakan sebaliknya berdasarkan pengakuan tersangka. Jadi jangan pernyataan tersangka itu langsung disampaikan ke publik seolah itu kebenaran," kata Sahroni dalam keterangannya tertulis, Selasa (6/9/2022).
Sahroni juga menambahkan bahwa pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sangat berbahaya, karena selain berdasarkan pada opini tersangka, juga bisa menggiring opini publik yang rancu dengan penyidikan polisi.
"Jangan sampai ada penggiringan-penggiringan opini yang nantinya dapat mencederai logika berpikir masyarakat. Ini malah bikin penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu," ucapnya.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Terkhusus Komnas Perempuan, Sahroni juga menyinggung terkait prinsip relasi kuasa antara korban dan pelaku pelecehan seksual.
Menurut Sahroni, posisi Brigadir Yosua justru tak memungkinkan melakukan pelecehan dan kekerasan seksual.
"Kalau dalam perspektif feminisme itu ada namanya relasi kuasa, di mana mereka yang berkuasa merasa memiliki kuasa terhadap korban, hingga pelecehan bisa terjadi. Dalam hal ini sudah jelas korbannya adalah Brigadir J yang secara kuasa lebih lemah, karena dia bawahan. Jadi di sini saja sudah membingungkan jika Komnas Perempuan justru ngotot dengan pendiriannya," imbuhnya.
Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, tak percaya dengan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Komnas HAM mempersilakan Kamaruddin menyampaikan bukti sebaliknya.
"Silakan KS (Kamaruddin Simanjuntak) memperlihatkan bukti sebaliknya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Senin (5/9).
Taufan kemudian menjelaskan dasar Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan kuat pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Dia mengatakan dugaan itu didasari keterangan saksi, pendamping psikologis Putri Candrawathi serta dugaan pelecehan itu masuk BAP hingga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban, yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya. [rsy]