WahanaNews.co | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memberi tanggapan perihal penerbitan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Sebelumnya penerbitan Permenpan RB itu mengundang sorotan karena memuat sejumlah perubahan terkait evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menggunakan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Baca Juga:
Menteri PANRB Tekankan Pentingnya Pemimpin yang Cakap Digital
Azwar mengatakan Permenpan RB itu dibuat untuk membuat kinerja ASN menjadi lebih lincah dan maksimal.
Selain itu, Azwar mengatakan Permenpan RB itu memuat beberapa alternatif yang mengakomodasi usulan ASN dengan jabatan fungsional.
"Insyaallah dengan adanya Permenpan RB ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan semua ASN tentang jabatan fungsional di seluruh Indonesia," ujar Azwar dalam acara Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1/2023 di Jakarta, Jumat (27/1) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:
ASN Boleh WFH 16-17 April untuk Cegah Kepadatan saat Arus Balik Lebaran 2024
Azwar menegaskan penerbitan peraturan itu menjadi momentum penyederhanaan regulasi demi birokrasi di Indonesia agar profesional dan berkelas dunia.
Ia menerangkan Permenpan RB 1/2023 merupakan penyempurnaan Permenpan RB 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Azwar, terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan terbaru itu.