"Permenpan RB 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap para kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional.
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Banyuwangi Ini Ungkap Dugaan Penyerobotan Tanah Libatkan Mantan Bupati AAA
Dia meminta para pejabat tersebut bisa mengubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.
"Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, Kemenpan RB ataupun seluruh 'stakeholders' terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai Permenpan RB Nomor 1/2023," kata John Wempi.
Dia meminta semua pihak memberikan dukungan bagi sistem kerja yang baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.