Salah satunya adalah pejabat fungsional akan diupayakan fokus pada capaian kinerja organisasi, bukan capaian angka kredit.
"Sebelumnya, jabatan fungsional ini lebih bingung soal daftar usulan pengajuan angka kredit (DUPAK), bahkan ada yang tiga hari itu mengurus angka kredit, padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat," ujar Azwar.
Baca Juga:
Menteri PANRB Tekankan Pentingnya Pemimpin yang Cakap Digital
Selain itu dengan aturan yang baru ini, katanya, maka penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.
"Jadi, nanti para pejabat fungsional tidak sibuk mengurus DUPAK, karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja," imbuh Azwar.
Ia mengatakanpascapenyederhanaan birokrasi--dari total 4,3 juta ASN-- sebagian besar jabatan di ASN adalah jabatan fungsional. Jumlah jabatan fungsional yang ada sekarang, kata dia, sebesar 58 persen atau sebanyak 2,1 juta orang.
Baca Juga:
ASN Boleh WFH 16-17 April untuk Cegah Kepadatan saat Arus Balik Lebaran 2024
Azwar mengatakan komposisi tersebut menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.
"Dengan demikian, saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani jabatan fungsional sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden," ujar mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu.
Dia mengharapkan kebijakan terbaru terkait dengan jabatan fungsional itu dapat membuat kinerja ASN menjadi lebih lincah dan maksimal.