"Iya Yang Mulia. Pas saya mau ke depan, 'sudah mas di sini aja', terus saya bilang pak izin saya haus. Sembari menunggu saya dibelikan air dan sate," jawab dia.
"Kenapa saudara disuruh nunggu sampai subuh?" tanya hakim.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Enggak tahu," kata Syahrul.
Syahrul tidak tahu-menahu apa yang terjadi di dalam rumah sakit hingga dirinya pulang di waktu subuh. Ia menyatakan tidak menerima bayaran lebih selain biaya mobil ambulans dan cuci mobil.
Adapun Syahrul dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.