WahanaNews.co | Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta minta pemerintah dan DPR mengkaji ulang rencana penerapan cuti melahirkan enam bulan.
Seperti diberitakan, pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Salah satu poin pembahasannya adalah perpanjangan masa cuti melahirkan menjadi enam bulan.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, selain memperhatikan kondisi ibu melahirkan, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi pengusaha.
"Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," kata Sarman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (24/6/2022).
Ia menjelaskan, aspek-aspek apa saja yang perlu dikaji sebelum meresmikan aturan itu.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Pertama, jika aturan cuti ini diganti, dapat berpeluang mendorong pengusaha untuk menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak. Lantaran pengusaha harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil tersebut.
Kedua, kebijakan cuti ini dapat berpotensi menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja Indonesia yang saat ini sudah jauh tertinggal.
Sarman mengutip data dari Asian Productivity Organization (APO) 2020 yang menunjukkan, posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia.