Bahkan posisi Indonesia berada di bawah rata-rata tingkat produktivitas tenaga kerja enam negara anggota ASEAN dan peringkat dunia, yaitu Indonesia berada diurutan 107 dari 185 negara.
Ketiga, kata Sarman, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak aturan ini jika diterapkan kepada pelaku usaha UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah 64,2 juta di 2018.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Berdasarkan data Kementerian KUKM 2019, tenaga kerja UKM setara dengan 96,92 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, yaitu sebanyak 119,6 juta orang.
"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang. Bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?" tutur Sarman.
Ia menilai bisa saja hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari diterapkan, tapi untuk instansi pemerintahan dan usaha kelas menengah ke atas.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Namun, menurutb dia, bagi kalangan pelaku usaha UMKM harus ada kebijakan khusus sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha.
"Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau cukup 4 bulan misalnya. Kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan," ujar Sarman.
Di sisi lain, Sarman tak memungkiri jika kebijakan itu dibuat untuk kesehatan ibu dan bayinya.