WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan belum ada status untuk Bharada E maupun Putri Candrawathi Sambo dalam permohonannya sebagai saksi atau pun korban dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
LPSK baru akan memberi perlindungan setelah ada hasil assessment dan investigasi serta bukti adanya ancaman terhadap terhadap Bharada E maupun istri Ferdy Sambo pada kasus tersebut.
Baca Juga:
DPR RI Komisi XIII Bahas Penanganan Bantuan Medis Korban dalam RDP
Demikian Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).
“Kita belum tahu ya status hukum yang bersangkutan ini apa? Baik Ibu P maupun Bharada E, kita belum tahu,” ujar Hasto.
“Hasil investigasi maupun assessment LPSK yang nanti akan menetapkan apakah yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan atau tidak. Pertama status hukumnya ya, dia itu kan harus diperjelas. Apakah dia saksi dia korban atau saksi korban?”
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
Tidak hanya itu, LPSK juga akan melihat kejelasan dari keterangan yang disampaikan baik oleh Bharada E maupun Ibu Putri terhadap proses peradilan kasus ini.
“Dan kami juga akan melihat signifikansi keterangan mereka terhadap proses peradilan ini bagaimana,” kata Hasto.
“Yang ketiga apakah ada ancaman kepada mereka dan yang keempat yang tidak kalah penting sebenarnya itu adalah itikad baik dari pengajuan permohonan ini apakah ada di dalam permohonan itu.”