WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan belum ada status untuk Bharada E maupun Putri Candrawathi Sambo dalam permohonannya sebagai saksi atau pun korban dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
LPSK baru akan memberi perlindungan setelah ada hasil assessment dan investigasi serta bukti adanya ancaman terhadap terhadap Bharada E maupun istri Ferdy Sambo pada kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Demikian Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).
“Kita belum tahu ya status hukum yang bersangkutan ini apa? Baik Ibu P maupun Bharada E, kita belum tahu,” ujar Hasto.
“Hasil investigasi maupun assessment LPSK yang nanti akan menetapkan apakah yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan atau tidak. Pertama status hukumnya ya, dia itu kan harus diperjelas. Apakah dia saksi dia korban atau saksi korban?”
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Tidak hanya itu, LPSK juga akan melihat kejelasan dari keterangan yang disampaikan baik oleh Bharada E maupun Ibu Putri terhadap proses peradilan kasus ini.
“Dan kami juga akan melihat signifikansi keterangan mereka terhadap proses peradilan ini bagaimana,” kata Hasto.
“Yang ketiga apakah ada ancaman kepada mereka dan yang keempat yang tidak kalah penting sebenarnya itu adalah itikad baik dari pengajuan permohonan ini apakah ada di dalam permohonan itu.”
Dengan kata lain, kata Hasto, memang tidak mudah bagi seseorang untuk menjadi terlindung dari LPSK.
“Jadi memang tidak mudah untuk menjadi terlindung LPSK,” ujarnya.
Hasto lebih lanjut justru menyoroti, ada potensi ancaman kepada keluarga Brigadir J yang sangat tinggi.
“Ini tentu sangat tinggi juga oleh karena itu kami membuka peluang agar yang bersangkutan juga mengajukan permohonan, tentu saja nanti kita akan melihat soal status hukum, soal ancaman, soal signifikansi, keterangan-keterangan maupun itikad baik dari permohonan tersebut,” kata Hasto.
“Tapi sekali lagi kami maklum kalau misalnya pengacara dari keluarga Yoshua ini belum mempercayai LPSK, mau bagaimana lagi, karena perlindungan oleh LPSK itu sifatnya volunteer.” [rsy]