"Yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT Gag Nikel. Ini milik Antam, BUMN," jelas Bahlil Lahadalia.
Bahlil juga menegaskan bahwa tambang nikel di Pulau Gag awalnya dikelola oleh pihak asing sejak 1997–1998. Namun setelah kontrak dihentikan, pemerintah mengambil alih dan menyerahkannya kepada Antam. Kontrak karya saat ini diterbitkan pada 2017, dan aktivitas tambang dimulai sejak 2018.
Baca Juga:
Izin Galian C Gunung Kuda yang Menewaskan 14 Pekerja Dicabut Dedi Mulyadi
Menteri Bahlil melakukan kunjungan ke lokasi tambang pada Sabtu (7/6/2025) dan menyatakan bahwa belum ditemukan persoalan berarti.
Namun, evaluasi akhir tetap menunggu hasil penilaian menyeluruh dari Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyebutkan bahwa dari total 263 hektar lahan tambang, 131 hektar sudah direklamasi dan 59 hektar dinilai berhasil reklamasi.
Baca Juga:
Tiga Anjing Pelacak Dikerahkan Bantu Temukan Korban Longsor di Tambang Gunung Kuda
"Secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat," ungkapnya.
Kendati demikian, Tri menegaskan evaluasi masih berlangsung dan keputusan final ada di tangan Menteri ESDM.
Terkait isu pencemaran, Hanif mengakui ada dampak, tetapi disebutnya sangat kecil dan belum terlihat mengkhawatirkan.