WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti sejumlah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur definisi serta ruang lingkup ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Ia menilai beberapa poin dalam aturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka peluang terjadinya labelisasi yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga:
Tiga Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, TB Hasanuddin Desak Evaluasi Total
Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang dianggap dapat memicu ekstremisme berbasis kekerasan menuju terorisme.
Faktor-faktor itu meliputi besarnya potensi konflik komunal yang dipengaruhi sentimen primordial dan keagamaan, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan yang tidak adil, serta intoleransi dalam kehidupan beragama.
Menanggapi hal tersebut, TB Hasanuddin menilai poin mengenai kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil harus dirumuskan secara sangat hati-hati agar tidak memunculkan penafsiran sepihak dalam implementasinya di lapangan.
Baca Juga:
TB Hasanuddin Minta Kajian Mendalam Hibah Kapal Induk Italia, Ingatkan Risiko Biaya Tersembunyi
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Kamis (7/6/2026).
Ia menegaskan bahwa ketika kesenjangan ekonomi menyebabkan munculnya kemiskinan ekstrem, maka negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi, perlindungan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Bukan justru menggunakan pendekatan keamanan,” tambahnya.