WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan tegas melarang masuk warga negara asing (WNA) bermasalah masuk wilayah Indonesia. 							
						
							
							
								Tak hanya itu, Luhut juga melarang WNA yang menyalahgunakan izin investor dan terjerat kasus narkoba.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Luhut Minta Prabowo Tetap Optimistis Soal Ekonomi RI
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Saya temukan kamu melanggar, kamu, saya tutup, tidak boleh datang ke Indonesia," kata Luhut di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/5/2024).							
						
							
							
								Menurut dia, langkah itu sebagai bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah mulai dari menyalahgunakan izin di antaranya izin tinggal terbatas atau visa investor hingga terlibat kasus narkoba.							
						
							
							
								Ia pun memastikan melarang WNA bermasalah masuk ke Indonesia akan membuat keamanan di tanah air serta memberi kenyamanan bagi masyarakat, wisatawan hingga investor.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Tarif Impor Lebih Rendah, Luhut: Vietnam dan Taiwan Incar Relokasi Pabrik ke Indonesia
									
									
										
									
								
							
							
								Apalagi beberapa hari lalu petugas gabungan yang dipimpin Mabes Polri menangkap pelaku WNA yang mengembangbiakkan tanaman ganja hidroponik dan pabrik narkoba di salah satu vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.							
						
							
							
								"Kami tidak boleh setengah-setengah, kami harus tegas. Memang karena mereka bule, negeri ini bisa bubar? Tidak lah," ucapnya.							
						
							
							
								Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali.