Atas
temuan tersebut, Puan Maharani berharap pemerintah
memberikan teguran atau sanksi terhadap faskes-faskes tersebut dengan tegas.
"Jangan
pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan
tambahan biaya ini-itu. Faskes tersebut harus ditindak
tegas," ucapnya.
Baca Juga:
Naikkan Harga Tes PCR di Luar Kewajaran, Laboratorium PLBN Entikong Ditutup
Ketua DPR
itu mengatakan bahwa seharusnya tidak dijadikan ajang pihak tertentu untuk
mencari keuntungan sebesar-besarnya, karena persoalan kesehatan masuk dalam
kategori bencana nasional seperti Covid-19.
"Kemenkes
harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran. Tidak bisa hanya dengan
sekadar melakukan teguran," kata Ketua DPR, dikutip Minggu (22/8/2021).
Dia
meminta Dinas Kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat, bahkan Dinkes bisa menggandeng Polri dalam melakukan
pemantauan.
Baca Juga:
Akhirnya Menko Luhut Buka Perannya di PT GSI Soal Tudingan Bisnis Tes PCR
"Kemenkes
sudah menegaskan, metoda penambahan komponen hingga layanan premium dan instan
untuk menambah harga tes PCR telah melanggar aturan. Karena, batas tarif atas itu berdasarkan ketentuan sudah
termasuk biaya administrasi dan jasa dokter," ucapnya.
Puan Maharani menegaskan bahwa
faskes tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih
cepat.
Sebab,
sudah ada instruksi dari pemerintah, yang mengharuskan hasil tes keluar dalam
1 x 24 jam.