Namun, hingga kini, jumlah perlintasan yang belum tertangani masih tergolong tinggi.
“Kita minta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan darurat perlintasan sebidang di Indonesia. Komisi V DPR sudah bertahun-tahun meminta kepada KAI untuk menyelesaikan jalur perlintasan sebidang, tapi hingga saat ini darurat perlintasan sebidang tersebut tidak tertangani dengan baik. Coba kita cek data sampai saat ini ada ribuan perlintasan sebidang di Indonesia yang tidak tertangani,” tegas Lasarus.
Baca Juga:
DPR Kritik Harga Tiket Domestik, Lebih Mahal dari Rute Luar Negeri
Ia menambahkan bahwa kondisi ini sangat berisiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Dalam praktik terbaik di berbagai negara, jalur kereta api umumnya dibuat steril dari gangguan, termasuk persilangan langsung dengan jalan raya.
“Makanya di seluruh dunia ini jalur kereta api itu clear and clean, kecuali di Indonesia. Oleh sebab itu jika darurat perlintasan sebidang tidak tertangani dengan baik, maka ada ribuan kemungkinan kecelakaan akan kembali terjadi,” terangnya.
Baca Juga:
Puan Maharani Soroti Kasus Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Desak Pengawasan Diperketat
Berdasarkan data PT KAI, jumlah perlintasan sebidang pada tahun 2024 tercatat sebanyak 3.896 titik, yang terdiri dari 2.803 perlintasan terdaftar dan 1.093 perlintasan tidak terdaftar.
Dari total tersebut, sebanyak 1.832 perlintasan telah dilengkapi penjagaan, sementara 971 lainnya masih belum dijaga.
Memasuki tahun 2025, jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi 3.703 titik, dengan rincian 2.776 perlintasan terdaftar dan 927 tidak terdaftar.