WahanaNews.co | Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi soal tuntutan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan agar peristiwa yang menewaskan 135 orang itu dijadikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Mahfud mengatakan bahwa ada pihak yang akan mengurus soal itu.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
Dilansir detikJateng, hal ini dikatakan Mahfud usai menjadi khatib Salat Jumat di Masjid Agung Kauman Semarang.
Dia hanya menjawab singkat sambil berjalan ke mobilnya.
"Nggak papa, terserah, itu kan ada yang ngurus. Pelanggaran HAM berat hukumnya ada sendiri," kata Mahfud singkat, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Sementara, tuntutan keluarga Tragedi Kanjuruhan digaungkan pada saat mereka menyambangi kantor Komnas HAM. Mereka datang pada Kamis (17/11) kemarin.
"Kita berharap komisioner yang baru di Komnas HAM ini bisa segera membentuk tim penyelidikan ad hoc dugaan pelanggaran HAM berat di Kanjuruhan," ucap Sekjen Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) Andi Irfan yang mendampingi keluarga korban di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Andi menjelaskan mengapa Tragedi Kanjuruhan harus dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.