Meski UU PDP belum sepenuhnya diimplementasikan karena belum memiliki peraturan pelaksana dan lembaga pengawas resmi, Indonesia dinilai telah memiliki dasar hukum yang lebih menyeluruh dibanding Amerika Serikat secara de jure.
Namun, menurut pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, tantangan terbesar Indonesia terletak pada penegakan hukum.
Baca Juga:
85 Persen Warga Bandung Terhubung Internet, Serangan Siber Capai 1,5 Juta Kali per Bulan
“(Di Indonesia) sering terjadi dan pelakunya sering tidak tertangkap atau tidak diproses hukum,” katanya pada Kamis (24/7/2025).
Ia menyebut bahwa Indonesia sudah mengalami sejumlah kasus kebocoran data besar seperti MyPertamina, eHAC, Dukcapil, PLN, hingga data pemilih KPU.
Di Amerika Serikat, kasus seperti Equifax (2017), Facebook-Cambridge Analytica (2018), dan T-Mobile justru ditindak tegas, bahkan menimbulkan denda hingga miliaran dolar dan investigasi dari Kongres.
Baca Juga:
BPKN RI: Warga Indonesia Harus Waspada, Data Pribadi Jangan Dikuasai Asing
"Secara hukum tertulis (de jure), Indonesia sekarang punya perlindungan data pribadi yang lebih menyeluruh daripada AS. Tapi secara pelaksanaan dan budaya hukum (de facto), AS masih jauh lebih unggul, baik dari sisi penegakan, kesiapan institusi, maupun respon terhadap pelanggaran," simpul Alfons.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.