Setelah terus mencecar Bima Arya soal alasan melaporkan RS
Ummi terkait hasil swabnya, Rizieq kemudian berhenti bertanya. Pada momen
itulah amarah Rizieq mulai tampak tak teredam. Dia pun menyebut Bima Arya
berbohong di persidangan.
"Kalau gitu saya buat pernyataan saja. Bahwa saksi hari
ini melakukan kebohongan. Melanggar kesepakatan dia berbohong. Saya mengatakan
tidak ada melanggar kesepakatan, kesepakatan itu masih berjalan. Rumah Ummi
tidak bisa memberikan kepastian karena tes PCR dilakukan siang itu. Tapi yang
bersangkutan tidak sabar, Wali Kota Bima Arya, di dalam persidangan ini
melakukan kebohongan. Karena anda yang menarik saya," kata Rizieq.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
"Saya minta dicatat, bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya
sekaligus Kepala Satgas COVID-19 di pengadilan yang mulia ini telah melakukan
kebohongan di atas kebohongan. Terima kasih," lanjutnya dengan nada
tinggi.
Jaksa penuntut umum kemudian menyela pernyataan Rizieq itu.
Tak terima disela, Rizieq tampak semakin emosi.
"Cukup, jaksa penuntut umum. Ini hak saya bicara.
Cukup," teriak Rizieq sembari menunjuk-nunjuk JPU.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Bima Arya, yang duduk sebagai saksi, tampak mengangkat
tangannya. Sementara Rizieq masih terus berbicara dengan nada tinggi.
"Anda memidanakan. Pasien dipidanakan. Anda ini
melakukan kriminalisasi pasien, kriminalisasi RS. Anda yang memidanakan. Jadi
saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara, bukan anda," kata
Rizieq lagi masih dengan nada tinggi.
Majelis hakim kemudian berusaha menenangkan. Hakim meminta
semua pihak untuk bersabar.