WahanaNews.co | Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengungkapkan alasannya menunjuk Muhammad Sofwan Effendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila), menggantikan Prof Dr Karomani.
Nadiem menyebut hal itu agar tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Baca Juga:
PBNU Bantah Kesaksian soal Suap Rektor Unila Rp 100 Juta Mengalir ke Muktamar
"Jadi kita mengambil tindakan yang tegas untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan di Unila dan untuk memastikan dalam proses hukum bahwa konflik kepentingan tidak ada," kata Nadiem, saat rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (23/8/2022).
Nadiem berharap penunjukan pihak luar menjadi Plt Rektor Unila dapat mengedepankan objektivitas dan kebenaran dalam kasus suap yang diduga dilakukan Karomani.
Nadiem mengatakan, pihaknya juga akan menginvestigasi kampus-kampus lain agar tidak terjadi lagi kasus seperti itu.
Baca Juga:
KPK Sebut Rektor Unila Luluskan Calon Mahasiswa Tanpa Seleksi
"Itulah alasan kenapa kita langsung memilih Plt Direktur yaitu menjadi salah satu direktur dari Kemendikbudristek agar objektivitas dan kebenaran menang di akhir dan tidak ada konflik kepentingan dalam menangani kasus tersebut," jelas Nadiem.
"Ke depannya tentunya juga akan mulai menginvestigasi di luar Unila, bagaimana cara sistemik yang bisa kita lakukan ke depannya untuk lebih meminimalisir kejadian kejadian seperti ini yang sangat mengecewakan," sambung Nadiem.
Sebelumnya, Kemendikbudristek resmi menunjuk Muhammad Sofwan Effendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).
Sofwan menggantikan Prof Dr Karomani, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
"Benar telah ditunjuk sebagai Plt Rektor Unila yakni Muhammad Sofwan Effendi menggantikan Prof Karomani, yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK," kata Wakil Rektor IV Unila, Suharso, seperti dilansir Senin (22/8/2022).
Karomani sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (21/8/2022), usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Ia diamankan bersama Heryandi alias HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022.
Menurut KPK, Karomani cs mematok biaya mulai Rp 100 juta hingga 350 juta bagi calon mahasiswa baru.
Uang tersebut harus dibayar orangtua demi menjamin anak-anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.[gun]