Besarnya anggaran itu membuat MBG disinyalir memakan porsi signifikan dari belanja pemerintah dan memicu efisiensi di sektor lain yang dinilai krusial, termasuk dugaan pengalihan dari anggaran pendidikan.
Polemik lain muncul dari maraknya dugaan kasus keracunan di kalangan siswa penerima manfaat MBG di berbagai daerah.
Baca Juga:
Kajari Sergai Ditangkap Kejagung, Kejati Sumut Gerak Cepat Tunjuk Bani Ginting Jadi Plh
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, sejak awal 2025 hingga April 2026 sedikitnya 33.626 pelajar tercatat sempat mengalami keracunan yang diduga berkaitan dengan MBG.
Program tersebut juga terseret dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026 yang menjerat sejumlah nama.
Nama-nama yang disebut dalam pusaran kasus itu antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Sonjaya yakni Asep Yusuf Somantri atau AYS, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau YAT, Andri Mulyono.
Baca Juga:
Gara-gara Tumbler “Tank Day”, Starbucks Korea Diboikot hingga Tutup 2 Ribu Gerai
Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menjadi salah satu pihak yang menolak tuntutan agar MBG dihentikan.
Menurut Bahtra, dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG memang harus dibenahi, tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan program secara keseluruhan.
“Akhirnya Pak Prabowo mengambil keputusan mencopot pimpinan BGN karena di sana ditemukan misalnya ada penyelewengan, ada penyimpangan, ada pengelolaan yang tidak jujur,” ujar Bahtra dalam acara Breaking News di Kompas TV, Senin (15/6/2026).