Dalam kesempatan lain, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024) menyatakan, pemerintah masih punya waktu hingga 2027 untuk mematangkan implementasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara proporsional sambil mendengarkan aspirasi publik dan dunia usaha.
Dengan kata lain Moeldoko menegaskan bahwa Tapera akan dilanjutkan.
Baca Juga:
Buntut Pertamax Bermasalah, YLKI Desak Keadilan Bagi Konsumen yang Dirugikan
Seperti diketahui menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Jokowi (terutama masa lima tahun terakhir/pemerintahan kedua) cukup banyak kebijakan-kebijakan yang membebani/memberatkan masyarakat sebagai konsumen, seperti kenaikan harga beras, krisis minyak goreng, kenaikan berbagai kebutuhan pokok sehari-hari (bawang, cabai dll), BPJS Kesehatan, gas 3 kg, BBM, listrik, pajak, pinjaman online dll.
Kebijakan terakhir terkait konsumen adalah soal Tapera, Uang Kuliah Tunggal/UKT, data bocor, pinjaman online, judi online, dan anjloknya nilai rupiah ke Rp 16.700.
Masalah lain, Mendag pastikan het minyak goreng minyakita akan naik demikian juga kenaikan HTE beras, Jokowi Legalkan Miras hingga Tingkat Eceran. Mulai Tahun Depan Mobil-Motor Wajib Asuransi, Pengamat : Mirip Tapera. DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk selidiki adanya indikasi korupsi dalam pengalihan Kuota Jemaah. Di sisi lain fenomena PHK massal menambah beban sosial yang cukup pelik.
Baca Juga:
BPKN Desak Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas terhadap SPBU Nakal
Hampir di setiap sektor ekonomi terdapat konsumen. Konsumen menurut Pasal 1 angka 2 UU No.8 Tahun 1999 adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Setiap orang, mulai jabang bayi sampai manula, termasuk pelaku usaha adalah konsumen. Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial dll. Jadi semua rakyat adalah konsumen.
Terkait kebijakan-kebijakan tersebut (Politik Hukum Perlindungan Konsumen), kepedulian Pemerintah pada rakyat kecil patut dipertanyakan kembali.