Hak konstitusional rakyat untuk hidup terlindungi, sejahtera/sehat dan cerdas tereduksi oleh Politik Hukum Perlindungan Konsumen seperti itu.
Kontradiksinya, Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden No. 49/2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang ditetapkan dan diundangkan pada 3 April 2024.
Baca Juga:
Buntut Pertamax Bermasalah, YLKI Desak Keadilan Bagi Konsumen yang Dirugikan
Stranas-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024.
Pemerintah telah diberi amanat oleh rakyat untuk menjalankan konstitusi dimana rakyat/konsumen juga memiliki hak untuk dilindungi, disejahterakan dan dicerdaskan.
Namun kebijakan-kebijakan pemerintah diatas jelas telah melanggar konstitusi, hukum dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
BPKN Desak Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas terhadap SPBU Nakal
Politik Hukum Perlindungan Konsumen yang dibuat pemerintah saat ini tidak memenuhi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Sebaliknya kebijakan yang dibuat dianggap telah melangkahi konstitusi (inkonstitusional), ‘penyalahgunaan wewenang’, dan ‘penyalahgunaan keadaan’ (misbruik van omsteigheden) atas posisi rakyat/konsumen.
Gelombang kritik dari kalangan kampus, pekerja, mahasiswa, tokoh masyarakat, beberapa partai politik hingga mantan para penasihat dan pendukungnya, tidak menghentikan dan menyurutkan pemerintah untuk membuat atau meneruskan kebijakan-kebijakan/program-program yang membebani rakyat.