Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen adalah wujud dari Politik Hukum Perlindungan Konsumen, dimana didalamnya mengatur korelasi antara konsumen dengan pelaku usaha, sementara latarbelakang Jokowi adalah sebagai seorang pelaku usaha.
Jauh hari sebelumnya, dalam keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, 27 April 2022, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan. (menpan.go.id/site/berita-terkini/dari-istana/presiden-jokowi-pemenuhan-kebutuhan-pokok-rakyat-hal-utama)
Baca Juga:
Buntut Pertamax Bermasalah, YLKI Desak Keadilan Bagi Konsumen yang Dirugikan
Sedangkan faktanya kebijakan perlindungan konsumen (Politik Hukum Perlindungan Konsumen) dari pemerintah Presiden Jokowi khususnya terkait kebutuhan pokok masyarakat, tidak memperhatikan kemampuan rakyat alias membebani/menyengsarakan rakyat yang tampaknya akan dilanjutkan oleh pemerintahan baru Prabowo - Gibran.
Hal ini bisa dilihat dari pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (18/1/2024) yang menyatakan bahwa pemerintah akan menaikkan pajak kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan tidak untuk motor listrik.
Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.(Kompas.com, 14 Maret 2024, 13:10 WIB)
Baca Juga:
BPKN Desak Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas terhadap SPBU Nakal
Menko Hartarto memastikan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.
Menurutnya, masyarakat telah memilih untuk mendukung keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga ketentuan kenaikan PPN tetap dilaksanakan.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata dia, dalam gelaran Media Briefing, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024). "Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," sambung Airlangga.