Selain Inspektorat, Dedi juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat untuk mengidentifikasi sekolah mana saja yang masih nekat mengadakan study tour ke luar provinsi.
Semua kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan ini akan dinonaktifkan sementara hingga audit selesai dilakukan.
Baca Juga:
Dampak Larangan Study Tour: Pelaku Wisata Cirebon Terpukul, Disbudpar Ajak Berbenah
"Kebijakan ini berlaku untuk semua sekolah, bukan hanya SMAN 6 Depok, tapi seluruh SMA di Jawa Barat yang memberangkatkan siswa ke luar provinsi," tegasnya.
Sementara itu, pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, memberikan tanggapannya terkait kebijakan ini.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan di balik larangan study tour ke luar provinsi.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi vs Biro Wisata: Perang Argumen Seputar Larangan Study Tour
"Jika memang dilarang, harus dijelaskan alasannya. Saya kira bukan soal study tour-nya saja, tapi ada faktor lain seperti biaya administrasi yang memberatkan orang tua siswa," ujar Cecep pada Minggu (23/2/2025).
Cecep juga menyarankan agar aturan terkait study tour dibuat lebih detail dengan melibatkan berbagai pihak, seperti sekolah, orang tua, dan agen perjalanan.
"Jika ada regulasi yang jelas, nantinya akan muncul SOP yang mengatur study tour sebagai metode pembelajaran, sehingga siswa tetap mendapatkan manfaat tanpa harus bepergian jauh," katanya.