Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah menemukan 2.741 lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, penambangan batubara ilegal tersebar di 96 lokasi dan 2.645 lokasi penambangan ilegal untuk komoditas mineral berdasarkan data tahun 2021. Salah satu lokasi penambangan ilegal terbanyak terletak di Sumatra Selatan.
Baca Juga:
Banjir Lumpur Serang Konawe Selatan, Warga Sentil Aktivitas Tambang PT GMS
Dari sisi regulasi, penambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang mengatur bahwa mereka yang terlibat dalam pertambangan tanpa izin dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00. Ini termasuk siapa saja yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi tetapi sedang melakukan pekerjaan produksi dan dapat dipenjara berdasarkan Pasal 160.
Penambangan ilegal umumnya dioperasikan oleh masyarakat, menggunakan peralatan sederhana, tidak berlisensi, tidak melibatkan lingkungan dan perusahaan. Tentu saja hal ini dapat mengancam dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu munculnya konflik lateral dalam masyarakat.
Sementara itu, Rana Saria, Direktur Teknik, Lingkungan, Mineral, dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), mengatakan PETI menimbulkan sedikitnya enam dampak negatif.
Baca Juga:
Lowongan Kerja di Freeport Indonesia, Ini Syaratnya
Pertama, menghambat kegiatan usaha pemegang izin resmi. Kedua, menimbulkan bahaya keamanan dan bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Yang ketiga adalah potensi kerusakan lingkungan, yakni munculnya potensi ancaman seperti banjir, longsor dan berkurangnya kesuburan tanah. Keempat, dapat merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pajak daerah. Kelima, dapat menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan. Dan terakhir, terjadi deforestasi jika di kawasan hutan.
Selain itu, penambangan liar juga memberikan beberapa dampak positif bagi masyarakat antara lain adanya lapangan kerja atau peluang usaha bagi warga sekitar, menambah pendapatan ekonomi, menunjang pembangunan fisik seperti penggunaan material batu dan pasir (keran), dan Retribusi. Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lalu mengapa pertambangan ilegal masih terus berlangsung di Indonesia?