Artinya, usulan itu tentu telah melalui pembahasan dan pertimbangan aspek teknis, politis, dan anggaran dari para pemangku kepentingan.
Memajukan jadwal pemilu ke 21 Februari 2024 dilatarbelakangi ketentuan bahwa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan menjadi dasar pencalonan pemilihan pada 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024
Perlu tersedia alokasi waktu yang cukup agar hasil Pileg 2024 sudah final sebelum tahapan pencalonan pemilihan dimulai pada September 2024.
Alokasi waktu tersebut untuk penyelesaian sengketa hasil Pileg 2024 dan konsolidasi parpol atau gabungan parpol menentukan dukungan pencalonan pemilihan.
Jika pun efisiensi anggaran menjadi pertimbangan, pemerintah dapat mengusulkan rasionalisasi volume dan frekuensi program tahapan pemilu, bukan mengusulkan mendekatkan jadwal Pemilu 2024 ke tahapan pencalonan Pemilihan 2024 yang justru lebih riskan dan berisiko.
Baca Juga:
Perludem Ungkap Politisasi Bansos Pada Pilkada Tak Semasif Pemilu 2024
Kedua, alasan pemerintah terkesan setback seolah membangkitkan kembali streotip; (tahapan) pemilu identik dengan instabilitas keamanan.
Alasan ini bisa memicu kembali keraguan dan resistensi terhadap pemilu dan proses demokrasi kita.
Tahapan pemilu dan stabilitas politik memang sesuatu yang inheren.