Keempat, kerangka hukum belum sepenuhnya melegalisasi penggunaan sistem informasi dan teknologi (IT) guna mewujudkan pemilu dan pemilihan yang lebih mudah, akurat, dan efisien.
Ibarat kepala dilepas, namun ekor diikat.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024
Akibatnya, sejumlah inovasi dan terobosan yang diinisiasi KPU, seperti penggunaan Sistem Informasi Parpol (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan yang terbaru Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), atau inisiatif penyederhanaan surat suara, bulum optimal karena tersandera kerangka hukum.
Apabila tak diantisipasi, sejumlah gangguan laten tersebut bisa nyata mengganggu Pemilu dan Pemilihan 2024. Pemerintah (bersama DPR) baiknya fokus mengantisipasi dan membenahi gangguan laten tersebut dengan menyempurnakan kerangka hukum secara terbatas.
Desain teknis jadwal Pemilu dan Pemilihan 2024 biarlah dirancang dan dituntaskan KPU sesuai dengan tugas konstitusionalnya.
Baca Juga:
Perludem Ungkap Politisasi Bansos Pada Pilkada Tak Semasif Pemilu 2024
Prolegnas 2021 yang belum mengagendakan revisi kerangka hukum seharusnya tidak menjadi kendala.
Sejumlah revisi UU, salah satunya revisi UU KPK yang tidak masuk Prolegnas 2019, faktanya bisa selesai dengan cepat karena pemerintah dan DPR punya political will.
Penyempurnaan kerangka hukum tentu harus selesai tahun ini sehingga pada 2022 LPP berkonsentrasi menyiapkan dan memulai tahapan Pemilu 2024. (Benget Manahan Silitonga, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, 2013-2018 dan 2018-2023)-dhn