WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) membuatnya harus lebih selektif memilih calon perwira untuk posisi strategis.
"Sehingga ini tentunya menjadi catatan, evaluasi kami bahwa sistem assesment center terkait penempatan personel-personel di jabatan-jabatan strategis yang tentunya memiliki dampak terhadap organisasi dengan posisinya itu kita tentu memilih dengan lebih selektif," kata Sigit dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (8/9/2022).
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus Brigadir J, Sigit mengakui ada upaya Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri untuk mempengaruhi penyidikan.
Caranya adalah dengan mempengaruhi sejumlah perwira untuk menggiring bahkan mengintimidasi penyidik supaya mendukung skenario tembak-menembak antara Brigadir J dan salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain itu, Sambo juga mengembuskan isu pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi. yang diduga dirancang sebagai skenario kasus Brigadir J.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Bahkan, sejumlah perwira Polri itu terlibat dalam perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum, dengan cara mengambil barang bukti rekaman kamera CCTV di dekat lokasi kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Sigit tidak sepakat dengan usul supaya membatasi kewenangan Propam setelah gonjang-ganjing kasus yang melibatkan Sambo.
Sebab menurut dia potensi penyimpangan selalu ada di semua satuan kerja Polri.
"Tapi sebenarnya lebih kepada siapa yang menjadi sosok yang mengawaki," ujar Sigit.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Menurut hasil penyidikan, kejadian penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Peristiwa itu juga disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Dari jumlah itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo. [rin]