WahanaNews.co | Advokat senior Hotman Paris Hutapea melancarkan kritik terhadap 3 pasal yang dinilai bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang disahkan menjadi UU melalui Sidang Paripurna pada Selasa (6/12) lalu.
Hotman menilai KUHP baru itu bermasalah dan tidak mengandung logika hukum bahkan di zaman modern saat ini. Ia mengkritisi KUHP baru terkait tiga pasal utamanya, yakni pasal 424 terkait Minuman dan Bahan Memabukkan, serta Pasal 411 dan 412 terkait Perzinahan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Jadi yang mendukung KUHP yang baru ini tolong dulu otaknya dipikir ulang deh. Gimana logika hukumnya ini, itu baru tiga pasal lho, banyak pasal di sini yang logika hukumnya tidak jalan," ujar Hotman seperti dikutip dari video yang diunggah di akun media sosialnya tersebut, Jumat (9/12).
Hotman lalu melihat salah satu yang bisa berdampak atas penerapan KUHP baru itu adalah turis mancanegara jadi takut untuk datang ke Indonesia. Ia juga menyinggung rakyat Indonesia yang terimbas dari kebijakan tersebut. Oleh karenanya, ia meminta agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan KUHP baru ini.
"Saran saya kepada bapak Jokowi, bapak Jokowi keluarkan Perppu batalkan ini UU. Baru tiga pasal yang saya bahas sudah benar-benar di luar nalar hukum saya," kata dia.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Hotman selanjutnya merinci sebab akibat dari tiga pasal tersebut. Pertama, ia mengingatkan para remaja yang kerap minum minuman beralkohol untuk berhati-hati apabila tidak ingin dijebloskan ke dalam penjara.
Soal ini Hotman merujuk pada pasal 424 KUHP baru yang terdiri dari lima ayat. Berikut isi lengkap Pasal 424 KUHP baru berdasarkan naskah per 6 Desember 2022.
Pasal 424 KUHP
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.