Anggaran pendidikan juga dengan tegas dicantumkan 20% dari APBN dalam amandemen konstitusi tersebut agar sumber daya manusia bangsa ini semakin unggul.
Kemudian pentingnya Demokratisasi, baik secara prosedural maupun substantif, agar wajah demokrasi Indonesia berkualitas.
Baca Juga:
Hari Pers Se-Dunia, FORWAMKI Dorong Perlindungan Martabat Wartawan
Partai politik baru boleh berdiri, pemilu harus dijalankan secara jujur, adanya kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap hak-hak sipil. Ukuran-ukuran demokrasi tidak hanya prosedural kuantitatif tetapi substantif kualitatif.
Kemudian pentingnya supremasi hukum agar hukum tegak dan adil, tidak tumpul keatas dan tajam kebawah. Lembaga peradilan harus independen agar kepercayaan pada lembaga hukum membaik. Hukum tidak boleh menjadi alat politik apalagi politik mengutak-atik hukum demi kepentingan kekuasaan dan pemilik modal.
Pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya juga menjadi agenda reformasi yang amat penting karena itulah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen.
Baca Juga:
Tuduhan Makar ke Saiful Mujani Dinilai Berlebihan, Pakar: Hanya Opini Akademik
KPK harus independen agar tidak menjadi alat politik. Agar kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak disusupi kepentingan elit untuk sekedar memenjarakan lawan politik.
Kemudian pentingnya agenda pencabutan dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), agar TNI aktif dan Polisi aktif tidak menduduki jabatan politik dan jabatan sipil lainya.
Tentara fokus untuk pertahanan negara dan polisi fokus untuk keamanan masyarakat.