Setiap anak perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan untuk berkembang secara fisik dan mental secara maksimal.
Sayangnya, karena kurangnya pengetahuan, pengalaman, dan perkembangan fisik serta kekuatan untuk membela kepentingan mereka sendiri di dunia orang dewasa, menjadikan anak juga memiliki satu hak yang berbeda, yaitu hak atas perlindungan.
Baca Juga:
Banyak Mendapat Penolakan, UU Tapera Digugat ke MK
Lebih detailnya yaitu hak perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan dari pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan dan moral anak atau yang menghambat tumbuh kembang anak.
Pada dasarnya, anak bukannya dilarang bekerja sama sekali.
Standar perburuhan internasional pun telah membuat pembeda antara bentuk pekerjaan yang dapat diterima dan tidak dapat diterima untuk anak, sesuai usia dan tahap perkembangan mereka.
Baca Juga:
Mimpi Indonesia Emas 2045 Terancam: 40 Juta Penduduk Terjebak Gaji Rendah
Perlakuan ini diterapkan mulai dari pekerjaan formal hingga informal, di mana sebagian besar bentuk-bentuk pekerja anak yang tidak dapat diterima, ditemukan.
Bentuk pekerjaan yang tak dapat diterima itu mencakup pekerjaan di perusahaan berbasis rumah tangga, usaha pertanian, jasa rumah tangga, dan pekerjaan tak dibayar lain yang dilakukan karena adat istiadat, di mana anak-anak bekerja sebagai imbalan atas makan dan minum mereka.
Anak mungkin terdorong untuk bekerja karena berbagai alasan.