WAHANANEWS.CO, Jakarta – Tidak bisa dipungkiri bahwa penumpang kereta api cepat 'Whoosh' adalah konsumen pemakai jasa transportasi.
Seperti diatur dalam Perpres No. 49 tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, pemerintah menetapkan sektor jasa transportasi sebagai salah satu sektor strategi nasional perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Utang Whoosh Sentuh Rp 116 Triliun, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Tanpa Sentuh APBN
Sedangkan konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999 adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Saat ini tengah ramai dibicarakan polemik tentang utang kereta api cepat ke China apakah menggunakan APBN atau tidak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggunakan uang negara alias APBN untuk menanggung utang jumbo proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menanggung beban utangnya mencapai Rp 116 triliun. Menurut Purbaya, sejak superholding itu terbentuk, seluruh dividen BUMN telah menjadi milik Danantara dan tidak lagi tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nilainya disebut bisa mencapai sekitar Rp80 triliun per tahun. (Kompas.com, 13 Oktober 2025, 05:59 WIB)
Baca Juga:
Soal Proyek KA Cepat Whoosh Lanjut ke Surabaya, Ini Kata Bos Danantara
Awalnya, pada 1 November 2021, pemerintah Presiden Jokowi mengeluarkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,4 Triliun untuk mengatasi pembengkakan biaya yang dialami KCIC. Setelah KCIC mendapatkan PMN, pemerintah saat itu (Presiden Jokowi) dianggap mengingkari janji oleh media massa dan sebagian masyarakat. Masalahnya, KCIC adalah proyek bisnis-ke-bisnis sehingga skema pembiayaannya tidak menggunakan APBN.
Seperti diberitakan Kompas.com, 26 Mei 2022, 10:41 WIB, dalam beberapa kesempatan, baik Presiden Jokowi (waktu itu) maupun para pembantunya, berungkali menegaskan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung adalah murni dilakukan BUMN.
"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk business to business. Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 2015.