Di sinilah kasus Yurizal menjadi menarik dilihat dari dua wilayah sekaligus: hukum negara dan “hukum sosial”.
Tidak Semua Komentar Jahat Otomatis Dipidana
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Rawat Inap, Menkes Budi Gunadi Mengaku Sedih dan Merasa Gagal
Ada kecenderungan setiap kegaduhan di media sosial segera dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Padahal, hukum pidana tidak bekerja sesederhana: ada komentar jahat, ada media sosial, maka pasti kena UU ITE.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE sebelumnya memang memiliki Pasal 27A mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), maksimal dua tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.
Namun ada perkembangan hukum yang penting. UU ITE sendiri menentukan bahwa Pasal 27A dan ketentuan pidana terkait hanya berlaku sampai diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Artinya, ketika kasus Yurizal terjadi pada Juli 2026, rezim hukum penghinaan tersebut telah berpindah ke KUHP baru.
Baca Juga:
Buntut Cacian ke Pasien yang Meninggal, 10 Nakes Teridentifikasi KKI hingga Dokter Dinonaktifkan
Dalam KUHP, Pasal 433 mengatur pencemaran terhadap kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal. Sementara Pasal 436 mengatur penghinaan ringan, yakni penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.
Untuk perbuatan yang menggunakan sarana teknologi informasi, Pasal 441 memungkinkan pidana dalam Pasal 433 sampai Pasal 439 ditambah sepertiga.
Perbedaannya penting. Apabila suatu komentar berisi tuduhan mengenai suatu hal yang menyerang nama baik seseorang dan dimaksudkan agar diketahui umum, analisis dapat bergerak ke ranah pencemaran sebagaimana Pasal 433.