Sebab, yang berdiri di hadapan nakes adalah manusia. Empati, karena itu, bukanlah ornamen opsional yang boleh dipasang atau dilepas tergantung mood. Ia adalah jantung dari kualitas pelayanan itu sendiri.
Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 sebenarnya telah menyediakan kerangka penegakan disiplin profesi. Artinya, di luar ranah pidana dan kode etik, ada mekanisme disiplin profesi yang berjalan terukur. Kasus Yurizal seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk membedakan ketiga bentuk pertanggungjawaban ini secara jernih:
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Rawat Inap, Menkes Budi Gunadi Mengaku Sedih dan Merasa Gagal
Pidana bertanya: Apakah ada hukum yang dilanggar?
Etik & Disiplin bertanya: Apakah perilaku tersebut menjaga martabat profesi?
Sementara itu, masyarakat mengajukan pertanyaan yang jauh lebih intuitif: Apakah saya masih bisa mempertaruhkan nyawa dan martabat saya kepada orang yang berbicara seperti itu tentang pasiennya?
Baca Juga:
Buntut Cacian ke Pasien yang Meninggal, 10 Nakes Teridentifikasi KKI hingga Dokter Dinonaktifkan
Pertanyaan terakhir inilah yang paling berbobot.
Seorang tenaga kesehatan mungkin lolos dari jerat pidana karena unsur deliknya tidak terpenuhi. Ia mungkin selesai menjalani skorsing atau pembinaan etik. Namun, kepercayaan publik tidak memiliki tombol reset.
Di era digital, profesionalisme tidak lagi berhenti saat dokter melepas jas putih di pintu keluar rumah sakit. Profesionalisme ikut pulang ke rumah, masuk ke dalam genggaman, dan diuji setiap kali jemari hendak mengetik di kolom komentar.